STNK Motor Listrik Beda, Isian Data Nomor Mesin Diganti Jadi Ini

Hendra,Irsyaad W - Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan strip biru dibagian masa berlaku (Hendra,Irsyaad W - )

Controller akan menarik arus listrik dari baterai dan diteruskan ke electric motor atau motor penggerak bertenaga listrik.

Electric motor secara umum dibagi dua macam, yang mid-drive dan hub-drive.

Nah, nomor penggerak yang akan diinput adalah pada drive-nya.

"Kami ganti nomor mesin dengan nomor penggerak (drive)," jelas Yusri.

Sementara untuk nomor rangka sama seperti pada motor konvensional.

Pada tahap proses registrasi dan identifikasi ini dilakukan pihak kepolisian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

"Kami pada tahapan proses di akhir setelah melewati tahapan di Kemendag dan Kemenhub," tandas Yusri.

Baca Juga: STNK Motor Listrik Dipermasalahkan, Ini Tanggapan Kakorlantas Polri