Otomotifnet.com - STNK motor listrik beda dari motor konvensional.
Lebih khusus pada isian data nomor mesin motor listrik diganti.
Sedangkan data nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, warna, nomor rangka hingga masa berlaku masih tetap berlaku.
Penyesuaian data ini karena adanya perbedaan spesifikasi pada motor listrik.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beberkan detailnya.
Ia menyebutkan pada motor listrik tidak ada mesinnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik dengan Desain Futuristik
"Makanya kami ubah dan sesuaikan," jelasnya.
Pada STNK terdahulu, isian nomor mesin sejatinya bukanlah mesin seperti motor konvensional.
Secara sederhana sistem motor listrik baterai menyimpan daya listrik, kemudian saat pengendara membuka throttle gas akan terkirim sinyal menuju controller.
Controller akan menarik arus listrik dari baterai dan diteruskan ke electric motor atau motor penggerak bertenaga listrik.
Baca Juga: Gini Cara perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Gampang
Electric motor secara umum dibagi dua macam, yang mid-drive dan hub-drive.
Nah, nomor penggerak yang akan diinput adalah pada drive-nya.
"Kami ganti nomor mesin dengan nomor penggerak (drive)," jelas Yusri.
Sementara untuk nomor rangka sama seperti pada motor konvensional.
Pada tahap proses registrasi dan identifikasi ini dilakukan pihak kepolisian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.
"Kami pada tahapan proses di akhir setelah melewati tahapan di Kemendag dan Kemenhub," tandas Yusri.
Baca Juga: STNK Motor Listrik Dipermasalahkan, Ini Tanggapan Kakorlantas Polri