Otomotifnet.com - Sejak tilang manual dihapus, kini penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ngomongin tilang elektronik yang bisa dibilang masih baru, ada cerita-cerita unik di baliknya.
Salah satunya cerita pengendara yang menekuk pelat nomor.
Sejumlah pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik.
Hal itu ditemukan oleh petugas di lapangan.
Para pengendara motor tersebut menekuk pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang.
Namun kebanyakan mereka beralasan pelat nomor copot karena hilang.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," kata Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah (2/1/2022).
Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.
Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat motor dilepas.
Tak hanya itu, di Kota Ambon, pelanggar pertama tilang elektronik adalah anggota Polisi.
Diketahui tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Ambon, Senin (3/10/2022).
Pelanggar pertama tilang elektronik di Ambon, justru adalah seorang polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
"Justru polisi yang kena tilang pertamanya," katanya.
Polisi tersebut terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang, itu salah," katanya.
Menurutnya penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu.
"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi semua orang sama di mata hukum," katanya.
Tercatat 2.684 pelanggar yang telah terekam kamera ETLE di Kota Ambon hingga Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Pelanggar Lantas Provinsi Ini Bandel, 1.200 Orang Cuekin Denda E-Tilang