Anarki Sopir Mobil Diesel Fortuner Berujung Penjara, Resmi Tersangka Pengerusakan Brio

Irsyaad W - Selasa, 14 Februari 2023 | 16:00 WIB

Mobil diesel Toyota Fortuner hitam yang digunakan Giorgio Ramadhan menabrak Honda Brio milik Ari Widianto di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sopir Toyota Fortuner resmi jadi tersangka pengerusakan Honda Brio.

Aksi anarki-nya merusak Honda Brio di jalan berujung penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, (13/2/23).

Diketahui, sopir mobil diesel Fortuner tersebut bernama Giorgino Ramadhan (24).

Sedangkan korban pengemudi Brio bernama Ari Widianto (48).

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ucap Ade.

Menurut Ade, pada Pasal 406 itu ancaman pidana maksimalnya 2 tahun 8 bulan, sementara pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidananya 1 tahun.

KompasTV
Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner saat membacakan permintaan maafnya telah merusak Honda Brio milik Ari Widianto (24) di Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel

"Jadi kami fokus kepada penerapan pasal yang kami temukan pasal pengerusakan dan ancaman kekerasan terhadap orang," tegasnya.

Ade menambahkan, tindakan yang dilakukan tersangka sopir Fortuner di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu telah membuat korban trauma.

"Berdasarkan keterangan kedua korban, saksi penumpang merasa terancam keselamatan jiwanya sehingga tidak berani keluar saat dipaksa keluar pakai senjata," paparnya.

Sebelumnya, sopir Fortuner tersebut telah meminta maaf atas aksi perusakan yang dilakukannya terhadap Brio milik Ari.

"Pertama saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya ke bapak AW selaku pemilik Brio kuning yang telah saya rugikan dan saya ingin meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," ucap Giorgino.

Sebelumya diberitakan, sopir Toyota Fortuner lakukan aksi anarki merusak Honda Brio di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 02:00 WIB, (12/2/23).

Pelaku menggebrak-gebrak bodi dan kaca Brio menggunakan airsoft gun dan pedang anggar.

Bermula saat Honda Brio yang dijadikan taksi online dikemudikan Ari Widianto (48).

Kompas.com/Muhammad Naufal
Ari Widianto (tengah) pemilik Honda Brio yang dirusak sopir Toyota Fortuner saat pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan didampingi pengacaranya Manda Berinandus (kiri)

Ari tengah bawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jl Senopati, Senayan, Jaksel.

Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku Brio miliknya diadang Fortuner.

Karena mobilnya diadang, Ari menyalakan lampu jauh alias lampu dim ke arah Fortuner tersebut.

Saat menyalakan lampu dim kedua, sopir Fortuner masih belum melajukan kendaraannya.

Namun, usai menyalakan lampu dim keempat, pengendara Fortuner itu baru memberikan jalan.

"Lampu keempat (menyalakan lampu dim), baru dia minggir. Kemudian, sambil membuka kaca, mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya. Pengemudi mengancam dengan (kata-kata) 'siapa lo, apa lo, lo siapa'," ucap Ari.

Ari lantas meninggalkan lokasi ke arah Mampang, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengemudi Fortuner pergi ke arah Antasari, Jakarta Selatan.

Kompas.com/Istimewa
Toyota Fortuner sengaja tabrak Honda Brio di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tak berselang lama, masih di Jalan Senopati, sopir Fortuner itu menghampiri Ari.

Honda Brio milik ari kembali diadang oleh sopir Fortuner tersebut.

"Pengemudi Fortuner turun, membawa airsoft gun, memukul kaca penumpang kiri dan depan," ujar dia.

Tak hanya itu, sopir Fortuner kembali ke kabin dan mengambil sebilah pedang.

Menggunakan pedang tersebut, pengemudi Fortuner kembali merusak Brio milik Ari tepatnya di bagian kaca depan dan kap mobil.

"Tidak puas oleh pengrusakan tersebut, pengemudi kembali ke mobil, kemudian mobil saya dua kali ditabrak dari samping sebelah kanan (sebanyak) dua kali," kata Ari.

Ari kemudian melaporkan kejadian pengerusakan itu ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan perkara kejadian tersebut bernomor STTLP/B/492/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aksi Anarki Sopir Mobil Diesel Fortuner, Gebrak-gebrak Brio, Ancam Pakai Pistol dan Pedang

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223692087/resmi-pengemudi-fortuner-ditetapkan-jadi-tersangka-ini-sanksi-hukumannya