Otomotifnet.com - Berkaca kasus sopir Fortuner arogan, polisi mengimbau pengendara menempuh cara damai saat berselisih di jalan.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam.
"Apabila terjadi selisih paham di jalan, kami mengimbau agar dapat menyelesaikan dengan cara baik, tanpa melakukan tindakan melanggar hukum dan berakibat pada kerugian harta benda orang lain atau keselamatan jiwa," ujar Ade Ary di kantornya (13/2/2023).
Lebih jauh, Ade Ary berharap pengendara sejatinya menghindari perselisihan di jalan.
Caranya adalah dengan mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, setiap pengendara kendaraan bermotor diharapkan saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing di jalan.
"Kita juga seyogianya menghormati hak dan kewajiban pengguna jalan antara yang satu dengan lainnya," lanjut Ade Ary.
Dengan mematuhi aturan serta menghormati hak dan kewajiban pengguna jalan lainnya, Ade Ary meyakini suasana berkendara di Ibu Kota akan semakin aman, nyaman, juga jauh dari keributan.
Imbauan Ade Ary disampaikan berkait peristiwa perselisihan di jalan yang melibatkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) dengan pengemudi taksi online bernama Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan (12/2/2023).
Peristiwa itu berawal ketika Ari Widianto yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.
Ia mengemudikan Honda Brio kuning.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari lalu berputar arah untuk mengejarnya.
Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza.
Di jalan satu arah tersebut, ia mengadang mobil Ari.
Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya.
Giorgio memaki-maki Ari. Ia mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah.
Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar. Tak puas sampai di situ, ia lalu menubrukkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek.
Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Korban Amukan Sopir Fortuner di Jaksel Ogah Duit Ganti Rugi, Minta Pelaku Ditahan