Menurut Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala, suda ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan.
Rata-rata, mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.
"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala (9/3/2023).
Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.
"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.
Dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.
Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah oknum Bripka AS.
Dalam menjalankan aksinya, Bripka AS dibantu oleh seorang temannya yang karib disapa Acong.
Acong saat ini kabarnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir.
Sementara itu, warga yang tahu uangnya digelapkan oleh Bripka AS sempat mendatangi kediaman pelaku.
Namun belum jelas apa hasilnya saat itu, mengingat pelaku sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Penghapusan Data STNK Telat Pajak Berlaku Tahun Ini, Ini Aturan Mainnya