Otomotifnet.com - Seorang buruh harian lepas inisial AI terancam denda Rp 60 miliar.
Hal ini perkara dirinya beli Pertalite di SPBU seharga Rp 10.500 per liter.
Masalahnya, AI beli Pertalite tersebut sebanyak 3,850 Ton untuk dijual lagi ke pengecer.
Dari penjualan, AI mendapatkan selisih keuntungan Rp 500 perak sampai Rp 1.500 per liter.
Sebenarnya, di sini ada persengkongkolan jahat antara AI dengan SPBU tersebut.
Lantaran harga nasional Pertalite hanya dipatok Rp 10.000 per liter.
Tersangka membeli Pertalite tersebut dari SPBU di Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapannya, AI dan Satreskrim Polres Lebak sempat terlibat aksi kejar-kejaran.
Ia akhirnya dibekuk di Cipanas, Lebak, Banten sekitar pukul 05:00 WIB, (10/3/23) lalu.
Berdasarkan informasi, pelaku penyelundupan 3,850 ton Pertalite itu adalah AI warga Lebak Gedong, Lebak.
"Saat akan diberhentikan pelaku ini lari (kabur), dan dilakukan pengejaran dan diamankannya di Cipanas," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady saat konferensi pers di Mapolres Lebak, (16/3/23).
Andi menjelaskan, saat itu jajaran Satreskrim langsung menggeledah mobil pelaku.
"Ditemukan 110 jeriken, yang ada di dalam mobil yang dikendarai tersangka," ujarnya.
Sementara AI mengaku, menjual Pertalite tersebut hanya ke pedagang eceran saja.
"Hanya menjual ke pedagang pengecer saja, di Kecamatan Lebak Gedong," katanya saat diamankan di Mapolres Lebak.
Tersangka mengungkapkan, membeli Pertalite tersebut di SPBU wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Belinya cuma di Bogor gak di tempat lain, karena kalo beli di Lebak mah gak bisa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana diubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun