Kendarai Sepeda Listrik Ada Aturannya, Wajib Pakai Helm, Minimal Usia Segini

Ferdian - Senin, 20 Maret 2023 | 08:00 WIB

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya ada aturannya lho (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengguna motor dan sepeda listrik banyak berseliweran di jalanan.

Tentu hal tersebut bisa dibilang sejalan dengan program pemerintah agar masyarakat menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Ditambah juga insentif atau bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor bensin jadi listrik.

Namun seiring dengan program pemerintah, pengguna sepeda listrik makin banyak, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda listrik dianggap mudah pengoperasian dan pengendara enggak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Banyaknya pengendara sepeda listrik di Kupang mendapat perhatian dari polisi.

Satlantas Polres Kupang memberikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik di Kota Kupang.

TribunGorontalo.com
Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya.

"Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lain," ucap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias dikutip dari korlantas.polri.go.id (18/3/2023).

Berikut ini beberapa kewajiban dan persyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:

- Wajib mengenakan helm SNI
- Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa)
- Tidak mengangkut penumpang
- Tidak memodifikasi daya dan kecepatan
- Mematuhi tata cara berlalu lintas
- Digunakan di kawasan tertentu, seperti di pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.

Tak cuma Kupang, polisi juga menertibkan pelajar pengendara sepeda listrik di mamuju, Sumatera Barat.

Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin mengatakan jika pihaknya mendapati pelajar yang mengendarai sepeda listrik ke sekolah.

"Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik," ujar Nurdin dikutip dari Tribun-Sulbar.

Nurdin mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

”Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata," sambung Nurdin.

"Kami juga mengimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti kawasan bermain, tempat wisata, dan jalan kecil, tidak digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Baca Juga: Enggak Pakai Lama, Pemesan Yadea di IIMS Siap Terima Unit, Untuk Motor Listrik Masih Nanti Ya

Sumber: https://sulbar.tribunnews.com/2023/03/17/polisi-larang-pelajar-di-mamuju-pakai-sepeda-listrik-di-jalan-raya-berbahaya