Otomotifnet.com - Sekadar info, buat yang membayar pajak kendaraan, otomatis sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Fungsinya adalah sebagai perlindungan bagi yang kesehariannya beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor.
Nantinya asuransi berfungsi bagi pengendara yang terlibat kecelakaan.
Namun masyarakat perlu tahu ada enam golongan korban kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas tidak mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi Jasa Raharja bernomor : KEP/123/2023.
Diansir dari TribunMadura, Penanggung Jawab Jasa Raharja Bangkalan, Miftahul Huda mengungkapkan, enam kriteria yang tidak diberikan santunan kepada korban kecelakaan yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu lintas meliputi melawan arus, berkendara tanpa SIM, mengemudi kendaraan bermotor modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi atau ada isyarat lain.
“Kelima, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, dan keenam yakni berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK (surat tanda coba kendaraan),” ungkap Huda kepada Tribun Madura, Kamis (12/10/2023).
Ia mencontohkan, motor atau mobil berpenumpang semisal dalam kronologi laporan polisi disebutkan sebab penyebab kecelakaan, kemudian ternyata si pengemudi tidak mempunyai SIM maka satu kesatuan kendaraan yang dibonceng maupun penumpang mobil tidak mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja.
“Ketika pengendara tidak mempunyai SIM dan posisinya dalam kronologi kecelakaan disebut sebagai penyebab, maka tidak tercover. Penyebab laka kendaraan ini bukan dilihat dari orang tetapi satu kesatuan kendaraan,” jelasnya.