Lalu semisal, lanjutnya, kendaraan yang terlibat kecelakaan tetapi bukan penyebab dan tidak termasuk dalam ex gratia atau pengecualian tetap tercover berikut semua penumpangnya walaupun pengemudi tidak memiliki SIM.
“Ada kasus kemarin, pengendara melawan arus. Kalau berpedoman kepada keputusan direksi itu kan terjamin, tetapi itu sudah menyalahi moral karena membenarkan kesalahan (melawan arus). Akhirnya dikoreksi lagi hingga muncullah kebijakan baru, tidak terjamin santunan,” paparnya.
Ia menambahkan, kebijakan baru di Direksi Jasa Raharja itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk kebijakan ex gratia atau pengecualian yang didasarkan pada aspek kemanusiaan.
Artinya, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya pasti bayar pajak, termasuk bayar jasa raharja.
Fungsinya, lanjut Huda, ketika sebuah kendaraan menabrak orang, maka kendaraan itu harus bertanggung jawab kepada orang yang ditabrak.
Namun karena kendaraan itu sudah bayar Jasa Raharja maka tanggung jawab nya dialihkan ke Jasa Raharja.
“Sebetulnya dia membayar Jasa Raharja bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk orang yang ditabrak, sebagai pengalihan tanggung jawab yang seharusnya dia bertanggung jawab namun dialihkan ke jasa raharja,” pungkas Huda.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Selain TLO dan Komprehensif, Ada Banyak Pengembangan Asuransi Mobil Loh