Adapun lulus tidaknya uji emisi dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, Edy mengimbau pengendara tersebut kembali melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta yang terkoneksi dengan aplikasi E-Uji Emisi.
"Menurut saya sih coba dicek ulang lagi. Mungkin teman-teman yang kendaraan itu, dicek ke bengkel resmi saja," imbaunya.
"Coba dicek di situ, yang memang terkoneksi dengan E-Uji Emisi. Yang penting, syaratnya masuk ke E-Uji Emisi," ucap Edy.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut ini ambang batas emisi gas buang kendaraan:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4-tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor 2-tak maupun 4-tak di atas tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca Juga: Sebutkan Tahun Motor Kalian, Bebas Tilang Uji Emisi Asal Lolos Ambang Batas Segini