Buntut Kecelakaan Maut Tol Cipularang, YLKI Desak Pemerintah Soal Ini

Harryt MR - Kamis, 14 November 2024 | 10:12 WIB

Kronologi kecelakaan beruntun Cipularang ditengarai oleh sebuah truk rem blong pengangkut kardus (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kecelakaan maut tol Cipularang, tepatnya di KM 92 Purbaleunyi (11/11/2024). 

YLKI desak Pemerintah untuk menindak tegas truk Over Dimension Overload (ODOL). Pemerintah dituding abai dalam menangani truk ODOL, termasuk di jalan tol.

Hal ini ditegaskan oleh Indah Suksmaningsih, Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Harian YLKI.

Ia menilai tragedi ini adalah akibat dari lemahnya peraturan serta rendahnya pengawasan.

Tentunya kejadian tersebut bukanlah kejadian yang pertama, dan tentu bukan yang terakhir bila tidak ada ketegasan nyata dari pemerintah.

“Rencana Zero ODOL sudah diusulkan sejak awal 2023, namun kenyataannya cuma sebatas hiasan di bibir semata, alias No Action Talks Only,” geram Indah.

Masih menurutnya, rencana zero ODOL sebetulnya telah digadang-gadang untuk melibatkan koordinasi lintas Kementerian. Yakni Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Keuangan, serta PUPR. 

Tujuannya agar segala dampak, baik dari segi inflasi, harga barang, hingga kerusakan jalan, dapat diminimalkan dengan efektif.

Baca Juga: Lagu Lama Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, YLKI Tanggapi Begini

“Nyatanya tidak pernah ada koordinasi yang menghasilkan tindakan signifikan dari lembaga-lembaga pemerintahan tersebut,”

“Buktinya truk ODOL masih lalu lalang di jalan raya, termasuk di jalan tol yang seharusnya terlarang itu,” tegas Indah.

YLKI juga menyoroti, setiap kali kecelakaan truk ODOL terjadi, pemerintah berdalih perlu ada koordinasi lebih lanjut. 

Faktanya truk ODOL tetap bebas melintas, bahkan di jalan tol yang jelas-jelas memiliki risiko tinggi bagi pengendara lain.

“Anehnya lagi pengelola jalan tol dan pengatur jalan tol malah berkolusi dengan menaikan tarif bagi konsumennya, dengan dalih dibenarkan oleh UU serta sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” bilangnya lagi.

Lanjut, adanya truk ODOL yang bercampur baur dengan pengendara jalan tol, jelas-jelas tidak memenuhi SPM dalam hal keselamatan penggunanya. 

“Inilah yang sangat disayangkan YLKI sehingga kejadian kecelakaan pada KM 92 dari rem blong truk ODOL menjadi prahara yang sangat menyedihkan dan sangat mungkin terulang kembali karena lemahnya pengawasan,” sebut Indah.

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Harga Mobil LCGC Diusulkan untuk Kembali Jadi Murah

YLKI menyayangkan tarif jalan tol yang semakin mahal, tetapi justru diberi 'bonus' rasa was-was ketika berkendara. 

“Truk ODOL yang kelebihan beban ibarat monster di jalan, siap menerkam kendaraan di sekitarnya. Ini adalah ironi yang harus dihentikan,” kata Indah dengan geram.

YLKI mendesak pemerintah untuk segera melarang operasi truk ODOL demi keselamatan pengguna jalan. 

Indah menyebut bahwa hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan sudah dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999, sehingga pemerintah wajib memastikan hal ini.

“Satu nyawa yang melayang pada kecelakaan tersebut dan puluhan lainnya yang luka-luka, jelas tidak bisa ditukar dengan benda maupun kebijakan apapun," pungkas Indah.

Kejadian di KM 92 Cipularang ini kembali menjadi pengingat pentingnya kebijakan tegas, dan tindakan nyata demi mencegah tragedi serupa terulang kembali. 

Pengawasan yang ketat dan ketegasan dalam menindak pelanggaran truk ODOL sangat diharapkan, agar tragedi seperti ini tidak lagi menghantui para pengguna jalan tol.

“Nyawa manusia jelas tidak bisa dibarter dengan segudang alasan ekonomi apapun ragam bentuknya,” tutur Indah, lewat pesan tertulis (13/11/2024).