“Pertama dengan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50% dari kapasitas normal, berarti akan ada penyesuaian tarif yang dibebankan kepada pengguna Jasa.
Dilanjut menurut Budiyanto, yang kedua, pemerintah perlu memberikan subsidi atau PSO (Public Service Obligation) kepada angkutan umum yang terkena dampak.
“Dalam masa transisi supply and demand tidak seimbang karena masyarakat masih dibayangi virus Covid-19. Dampak angkutan umum perlu diperhitungan secara cermat termasuk langkah mitigasi,” lanjutnya.
Kemudian Ia juga berpendapat, kehadiran pemerintah perlu mengatur tarif angktuan umum dan fasilitas pemberian subsidi.
Agar tidak membebani masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan umum.
Baca Juga: Armada PO Bus Cuma Beroperasi 10 Persen Saja, IPOMI: Kami Sudah Tiarap
“Sekaligus memberikan jaminan dan kepastian dalam kelangsungan operasional angkutan umum dari aspek hukum. Kehadiran angkutan umum sangat penting untuk mengakselerasi mobilitas orang dan barang,”
“Dengan pengaturan dan jaminan pemerintah, Insya Allah angkutan umum akan tetap survive, pada masa pandemi Covid-19, dan era menuju kenormalan baru yang sedang digaungkan pemerintah,” tutup Budiyanto.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR