Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melontarkan wacana membelakukan ganjil genap di seluruh ruas jalan Jakarta selama 24 jam.
Namun ternyata rencana itu belum melewati pembahasan dengan Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sejak wacana dilontarkan pekan lalu pihaknya belum diajak membahas rencana.
"Terkait dengan isu atau wacana ganjil genap 24 jam dan di seluruh ruas jalan, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi secukupnya terkait kebijakan tersebut," kata Sambodo di Ciracas, Jakarta Timur, (12/8/20).
Baca Juga: Wacana Pemprov Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam Menyeruak, ITW Sebut Sok Jago
Dia juga mengaku tak mengetahui pasti alasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga kini belum mengajak pihaknya membahas rencana.
Termasuk penindakan pelanggaran ganjil genap dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, beda dengan razia protokol kesehatan dalam PSBB.
"Kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) belum bisa memberi komentar lebih dalam (wacana ganjel geap 24 jam) karena kami belum baca detailnya seperti apa," ujarnya.
Sampai sekarang Sambodo hanya bisa memastikan jajarannya tetap melakukan penindakan ganjil genap sesuai ruas jalan dan jam yang berlaku.
Yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, baik penindakan secara manual hingga melalui sorot kamera pengawas atau e-tilang.
Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap yang sempat ditiadakan karena pandemi pada (10/8/2020) lalu jajarannya menindak sebanyak 1.062 pelanggar.
"Sedangkan hari kedua, menjadi 847 pelanggar, jadi berkurang 20 persen dari sebelumnya. Beralihnya masyarakat ke angkutan umum, beban lalulintas yang ada di DKI semakin berkurang," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR