Otomotifnet.com - Menjadi menarik jika wacana pajak mobil 0 persen benar terealisasi di Tanah Air.
Bayangkan saja, harga jual nantinya bisa lebih murah sampai 50 persen dari harga normalnya saat ini.
Semua segmen mobil bakal dipangkas harganya mulai LCGC, MPV, SUV, sedan dan City Car juga.
Wacana yang digulirkan oleh Kementerian Perindusterian ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan
Jika benar pajak mobil baru dihapuskan, menarik untuk mengetahui jadi berapa harga sekelas Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport dan Honda CR-V.
Berikut kisaran harganya jika ada relaksasi pajak nol persen.
Untuk harga resmi, dikutip dari situs web resmi masing-masing APM:
Toyota
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000
- Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000
- Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000
Mitsubishi
- Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000
- Pajero Sport Dakar 4X2 A/T harga Rp 549.500.000 menjadi Rp 274.750.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000
Honda
- CR-V 2.0 CVT harga Rp 468.450.000 menjadi Rp 234.225.000
- CR-V 1.5 Turbo harga Rp 503.050.000 menjadi Rp 251.525.000
- CR-V 1.5 Turbo Prestige harga Rp 544.050.000 menjadi Rp 272.025.000
Usulan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif.
Sebab karena adanya pergeseran preferensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak.
Baca Juga: Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM
Dengan demikian, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian, Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif," sebut Nail dari keterangan tertulisnya, (22/9/20).
"Akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia.
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan bahwa usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gaikindo per Agustus 2020 tercatat, penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.
Baca Juga: Malaysia Sudah Hapus Pajak Mobil Baru, Indonesia Masih Wacana
Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, tetapi masih terpusat pada golongan kelas tertentu.
Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.
Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR