Menurutnya, dari sisi normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa tanggung jawab membayar PKB ada 2.
"Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar. Bisa juga pengguna barang yang membayar," jelas Eka ditemui di kantor BPPKAD Ponorogo.
Dia mengklaim, pengguna kendaraan berpelat merah seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya.
"Ada yang langsung dianggarkan OPD ada, dan ada yang dikasihtanggungjawabkan ke pihak peminjam," urainya.
Dia menyebut dengan masih banyaknya yang menunggak pajak, dimungkinkan beberapa lupa.
Namun jumlah kendaraan yang menunggak PKB tahun 2022 menurun.
"Tahun lalu kami 868 yang menunggak pajak. Sekarang hanya 500-an lebih. Itu jelas kami ada usaha," tegasnya.
Langkah-langkah yang dilakukan BPPKAD dengan memberi surat yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat tersebut memerintahkan kepala OPD untuk segera selesaikan tunggakan pajak dibawah kewilayahan atau penggunaan barangnya.
"Kami lampirkan kendaraan apa saja yang harus diselesaikan. Awal tahun sudah kami lakukan itu semua," paparnya.
Dia menjelaskan kebanyakan yang menunggak PKB adalah motor berpelat merah.
Problemnya adalah beberapa kendaraan menunggak PKB masih dibawa oleh PNS yang masih pensiun.
"20-an kalau gak salah. Tetapi sudah kami tarik juga itu. Sekarang di gudang," tandasnya.
Baca Juga: 586 Mobil dan Motor Pelat Merah Terancam Bodong, Hutang Pajak Tahunan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR