Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diterapkan untuk warga Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan tilang itu diberlakukan selama operasi cipta kondisi yang dimulai pada 7-20 Januari 2023.
Menurutnya, operasi kali masih mengutamakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan teknologi E-TLE.
Namun, polisi masih bisa melakukan tilang manual saat melakukan patroli rutin.
"Operasi cipta kondisi kali ini dilakukan dengan penegakkan hukum berupa tilang manual dan E-TLE, tetapi lebih mengedepankan E-TLE," katanya (8/2/2023).
Tilang manual dilakukan untuk menindak pelanggaran kasat mata, seperti pengendara motor tidak memakai helm, atau pengemudi mobil tidak memasang sabuk pengaman.
Selain itu, bagi yang kedapatan melakukan balap liar maka bisa langsung ditilang di tempat.
"Penindakan tilang manual berupa pelanggaran kasat mata, kita akan lakukan patroli, jika ditemukan knalpot brong, kendaraan tidak pakai plat nomor, kedapatan balap liar sehingga mengganggu ketertiban umum kita tilang," terangnya.
Tak hanya itu, tilang elektronik juga masih berlaku di Kabupaten Sragen.
Dimana ketika anda tertangkap kamera ETLE, maka data kendaraan dan jenis pelanggaran akan dikirim melalui aplikasi ke pusat.
Setelah itu, akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah anda, dan anda wajib melakukan konfirmasi ke Polres Sragen.
Untuk itu, dalam berkendara lebih baik melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan, serta tertib berlalu lintas di jalan raya.
Ia menjelaskan operasi yang digelar selama 14 hari bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menyadarkan masyarakat pentingnya mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
"Sehingga pada saat nanti mudik lebaran, akan berjalan dengan nyaman, aman, tertib dan lancar," ujarnya.
Baca Juga: Tilang Manual dan Elektronik di Jateng Meluas, Berlaku di 35 Kabupaten dan Kota
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR