Otomotifnet.com - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan ajak 3 debt collector foto jongkok.
Itu setelah ketiganya diringkus karena sok jagoan nuduh BPKB mobil milik petani palsu.'
Bukan itu saja, mobil milik petani dari hasil menang lelang juga dirampas ketiga debt collector tersebut.
Dalih ketiga debt collector tersebut, mobil milik petani tersebut masih menunggak kredit.
Padahal jelas-jelas, mobil milik petani tersebut didapat dari hasil menang lelang.
Diketahui, ketiga debt collector tersebut dibekuk dari persembunyiannya di Bulukumba, Sulsel.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial S (41), MR (41) dan D (52) itu ditangkap, (28/8/23) malam lalu.
"Jadi, berdasarkan keterangan korban, dia sudah membeli sebuah unit mobil dengan harga Rp 105 juta. Di mana mobil tersebut berdasarkan hasil lelang yang diselenggarakan oleh negara," kata Dharma, (31/8/23).
Lelang itu dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan nomor 1097/Pid.Sus/2020/PN Makassar, dan hasil kutipan risalah lelang nomor: 119/72/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Namun, pada 25 Maret 2023 lalu, ketiga pelaku merampas mobil tersebut dengan alasan pembayaran kredit mobil tersebut menunggak di leasing.
Korban memperlihatkan beberapa surat-surat kendaraan bahkan BPKB.
"Para terlapor mengaku bahwa BPKB tersebut palsu kemudian mobil tersebut langsung dibawa paksa oleh terlapor, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian, selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Dharma.
Korban sendiri diketahui bernama Muhammad Arifin yang bekerja sehari-hari sebagai petani.
"Kita mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, berupa tiga buah handphone," ujar dia.
Selain tiga pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
Baca Juga: Trauma Pinjam Toyota Avanza Teman, Mas Zainul Bawa Kuasa Hukum Laporkan Debt Collector dan Leasing
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR