Otomotifnet.com - Kewek alias Sudarsono (46) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur 1 tahun 3 bulan penjara.
Ini kaitan dengan perkara menyimpan 2 ton solar subsidi.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan , (24/10/23).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.
Bukan hanya hukuman penjara, Sudarsono juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Terdakwa Sudarsono terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun.
JPU Kejari Kabupaten Madiun, Ardhinityaningrum Dwi Ratna menuntut Sudarsono 1 tahun 6 bulan panjara.
Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kabupaten Madiun dan terdakwa Sudarsono menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejakasaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Sudarsono alias Kewek (46), tersangka kasus penimbunan 2.000 liter solar bersubsidi di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka Sudarsono dan barang bukti kasus itu, (6/9/23).
Pantauan tim redaksi Kompas.com di Kejari Kabupaten Madiun, tampak tersangka mengenakan baju lengan panjang warna biru muda dipadu celana hitam dibawa tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota.
Setibanya di kantor Kejari Kabupaten Madiun, tersangka diperiksa tim JPU Kejari Kabupaten Madiun.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan di pengadilan.
Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang akan didakwakan kepada tersangka di atas 5 tahun penjara.
"Kami tahan tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan. Selain itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Jadi dapat dilakukan penahanan," tutur Ardi.
Untuk diketahui, saat di penyidikan Polres Madiun Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Tersangka baru ditahan setelah proses penuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Gara-gara Solar, 4 Sopir Truk dan Satu Juragan Terancam Bayar Denda ke Negara Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR