Otomotifnet.com - Heboh wacana pajak kendaraan bermotor bakal dinaikkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara.
Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, rencana menaikkan pajak kendaraan bermotor barulah sebatas wacana jadi tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak terkait kendaraan bermotor dalam waktu dekat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir dari kompas.com (19/1/2024).
Ia bilang, rencana tersebut baru sempat dibahas dalam Rakor lintas kementerian dan lembaga beberapa hari lalu dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Usulan pajak kendaraan bermotor dibahas dalam rakor tersebut sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum.
Termasuk juga dibahas mengenai insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.
"Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko (Luhut)," kata Jodi.
Jodi mengungkapkan, wacana menaikkan pajak kendaraan bermotor itu masih berada dalam tahap kajian mendalam, terutama untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat.
"Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Luhut mengungkapkan, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak kendaraan berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE).
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan transportasi umum, seraya menekan emisi gas buang.
"Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menaikkan pajak atas sepeda motor konvensional sehingga nanti bisa digunakan untuk subsidi ke ongkos-ongkos lain seperti LRT atau kereta cepat," ucapnya dalam seremoni brand launching BYD, Jakarta (18/1/2024).
"Dengan demikian kita coba melihat equilibrium dari kebijakan tadi untuk konteks mengurangi polusi udara," lanjut Luhut.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menjelaskan, rencana itu karena emisi kendaraan jadi salah satu kontributor terbesar di Indonesia.
Sementara pemakaian energi fosil di dalam negeri, sepanjang 2022 dilaporkan sebanyak 84 persen. Adapun batu bara sebanyak 41 persen serta BBM dan LPG 30 persen.
"BBM dan LPG ini sangat menarik karena kita impor. BBM itu diimpor 50 persen lebih namun kita subsidi sehingga kalau tidak salah pengeluaran untuk itu hampir Rp 300 triliun," ucap Kaimuddin.
"Oleh karena itu kita memerlukan berbagai jenis strategi untuk mendorong transisi dari yang kita impor dan subsidi, menjadi lebih bersih. Salah satu caranya seperti yang dikatakan pak Menko ataupun disinsentif fiskal," lanjutnya.
Meski begitu, semua kemungkinan termasuk peningkatan beban pajak untuk mobil dan sepeda motor konvensional masih dalam tahap studi.
"Tentu semua keputusan itu akan ada dampaknya, jadi kita perlu pelajari sebelum diputuskan," tutupnya.
Baca Juga: Wacana Pajak Motor Bensin Dimahalkan Bukan Omdo, Luhut dan RI 1 Siap Duduk Bareng
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR