"Data yang disampaikan pada saya kemarin, tunggakan pajak dalam berbagai hal itu semuanya itu lebih dari Rp1 trilliun. Ini akan kita maksimalkan," ucap Midji.
Ia menjelaskan, nominal tunggakan itu merupakan akumulasi dari sekian lama.
Karena nilai tunggakan PKB yang begitu tinggi, ia pun meminta daerah tingkat dua ikut melakukan penagihan.
Tindakan tegas Sutarmidji tentu bukan tanpa alasan, terlebih salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar adalah PKB.
(Baca Juga: Bapenda Jateng Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB, Tunggakan Rp 450 Miliar Jadi Alasan)
Pasalnya, penerimaan PKB akan berpengaruh kepada bagi hasil dengan kabupaten kota yang berada di Kalbar.
Ia mencontohkan, jika tunggakan Rp 40 miliar, tapi karena keterlibatan pemerintah kabupaten kota maka pencapaian bisa Rp 80 miliar.
"Maka yang Rp 40 miliar itu saya akan serahkan ke kabupaten-kota sebagai bagian dari intensif pemerintah provinsi untuk pembangunan di daerah mereka. Sehingga tunggakan pajak bisa digunakan untuk pembangunan," ucap Midji mencontohkan.
Artikel serupa telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul "Tunggakan Pajak Kendaraan Hampir 1 Triliun, Sutarmidji Ancam Upaya Paksa Wajib Pajak Patuh"