Otomotifnet.com - Tahun 2021 ini, motor khususnya yang berusia di atas tiga tahun dikenakan kewajiban untuk mengikuti dan lolos uji emisi agar bisa digunakan di wilayah DKI Jakarta.
Namun, apakah hasil tes uji emisi untuk motor bisa dipakai seterusnya atau punya masa berlaku?
Sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020, berikut ini penjelasan mengenai masa berlaku hasil tes uji emisi motor.
“Salah satu pasalnya menyatakan bahwa uji emisi wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilakukan oleh teknisi di tempat uji emisi,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK
Nantinya hasil yang diperoleh bakal direkam dalam sistem informasi uji emisi dan bisa diakses lewat aplikasi E-Uji Emisi.
Untuk saat ini aplikasi tersebut sudah bisa digunakan pengguna mobil, namun untuk pengguna motor diakui masih dalam pengembangan.
“Mirip seperti bayar pajak tahunan kendaraan, hasil uji emisi yang diperoleh berlaku selama satu tahun sejak tes dilakukan,” terangnya.
Semisal sudah tes uji emisi dan lolos di tanggal 19 Januari 2021, maka hasilnya berlaku hingga 19 Januari 2022.
Baca Juga: Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Sanksi, Komunitas Motor dan Mobil Berkomentar
Lalu bagaimana untuk motor yang belum lolos uji emisi, apakah harus menunggu satu tahun untuk tes ulang?
“Untuk yang belum lolos uji emisi, tentu bisa lakukan tes ulang kapan saja setelah kondisi motornya dilakukan perbaikan atau pemeriksaan ulang,” lengkap Yusiono.
Jadi hasil lolos tes uji emisi di motor itu bisa berlaku hingga 1 tahun.