Otomotifnet.com - Aturan larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).
Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mempersempit penyebarluasan Covid-19.
Sebelumnya, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada penyekatan yang dilakukan di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten atau kota.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Akan Diberlakukan Tegas
Hal ini tentunya akan diikuti oleh beberapa daerah untuk mendukung aturan mudik Lebaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik."
"Baik itu di perbatasan antarprovinsi juga kota atau kabupaten," kata Kombes Pol Rudy (3/4/2021).
Kompol Adhytia Warman, Kasatlantas Polresta Surakarta membenarkan hal itu.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Bengkel Mobil Beri Tanggapan, Omzet Merosot?
Di Surakarta, nantinya juga akan ada penyekatan di perbatasan dengan kota sekitarnya.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemudik yang nekat melakukan perjalanan.
"Nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat," kata Kompol Adhytia, Sabtu (3/4/2021).
Kompol Adhytia menambahkan, untuk kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Total 333 Titik Menuju Dan Keluar Jawa Akan Disekat, Imbas Larangan Mudik Lebaran 2021
Jika memang kendaraan tersebut dari luar kota maka akan langsung disuruh untuk putar balik dan dikembalikan ke daerah asal.
"Yang pasti kami sesuai aturan dan petunjuk Pemerintah Pusat."
"Kami akan ikuti dengan membuat pos-pos untuk checkpoit untuk penyekatan dan pemeriksaan," ucap Kompol Adhytia.