Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan mobil milik perusahaan saat parkir di tepi jalan.
Tepatnya di Jl DI Panjaitan, Plaju, Palembang, (15/7/22) lalu.
Mendapat laporan, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Akhirnya salah seorang tersangka yakni Adi Wijaya berhasil diamankan.
Dia ditangkap bersama barang bukti hasil curian di kawasan Ilir Barat I Palembang, (4/8/22).
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka.
Dihadapan petugas, Adi Wijaya mengakui perbuatannya.
"Uang hasil jualnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari untuk saya, anak dan istri," ucapnya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan dua penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berikut lima barang bukti mobil niaga yang diamankan.
1. Mitsubishi Triton Putih Double Cabin.
2. Mitsubishi Triton Single Cabin.
3. Mitsubishi L300 Hitam.
4. Mitsubishi L300 Hitam.
5. Daihatsu Gran Max Pikap Putih.
6. Honda HR-V Putih yang dipakai melancarkan aksi maling.
Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Sindikat Maling Spesialis Pikap Dipermalukan Polres Bantul