Jual Beli Triton, L300 dan Gran Max Tanpa Modal, Empat Orang Dijambak Polisi

Irsyaad W - Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Pengungkapan kasus maling mobil niaga di Sumatera Selatan, empat orang incar Mitsubishi Triton, L300 dan Daihatsu Gran Max (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebanyak empat orang dijambak Polisi.

Lantaran jual beli Mitsubishi Triton, L300 dan Daihatsu Gran Max tanpa modal.

Tanpa modal karena unit-unit itu didapat dari hasil maling di tepi jalan.

Sindikat maling dan penadah ini sudah beraksi di 12 lokasi kawasan Sumatera Selatan.

Yakni 11 kali di daerah Palembang dan satu lokasi di kabupaten Banyuasin.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ungkap modusnya.

Komplotan ini menyasar mobil-mobil yang ada di rumah maupun tepi jalan.

"Mereka ini mencuri mobil-mobil komersil. Intinya jika dilihat ada kesempatan, ya mereka beraksi," terang Anwar, (17/8/22).

Identitas pelaku yakni Adi Wijaya (35) warga dusun II, desa Durian Gadis, Rambutan, Banyuasin.

Lalu Rio Apriansyah (35) warg Tanjung Bayang, Lahat, Sumsel.

Keduanya merupakan eksekutor yang diberi hadiah tembakan di betis kakinya.

Sedangkan penadahnya Makmun (48) warga Jalan Lingkar Selatan Jambi.

Serta Hariyanto (42) warga desa Prabumulih, Musi Rawas, Sumsel.

Anwar menyebutkan, sebenarnya masih ada satu tersangka lagi bernama Jeri Rahmansyah.

Namun saat ini Jeri tengah menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Pangkalan Balai, Banyuasin.

Barang bukti yang disita total ada lima mobil niaga dan satu Honda HR-V yang dipakai dalam melancarkan aksinya.

Lanjut Anwar, para tersangka punya alasan lebih pilih mengincar mobil niaga.

Karena dianggap minim pengaman tambahan seperti alarm.

"Dalam beraksi, mereka ini selalu menggunakan kunci T lalu membawa kabur mobil yang sudah jadi target," ujarnya.

"Dari 11 TKP di Palembang, ada diantaranya mereka mencuri dua motor. Terus juga ada satu TKP di Banyuasin. Di sana mereka mencuri truk," jelasnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan mobil milik perusahaan saat parkir di tepi jalan.

Tepatnya di Jl DI Panjaitan, Plaju, Palembang, (15/7/22) lalu.

Mendapat laporan, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Akhirnya salah seorang tersangka yakni Adi Wijaya berhasil diamankan.

Dia ditangkap bersama barang bukti hasil curian di kawasan Ilir Barat I Palembang, (4/8/22).

Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka.

Dihadapan petugas, Adi Wijaya mengakui perbuatannya.

"Uang hasil jualnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari untuk saya, anak dan istri," ucapnya.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan dua penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berikut lima barang bukti mobil niaga yang diamankan.

1. Mitsubishi Triton Putih Double Cabin.

2. Mitsubishi Triton Single Cabin.

3. Mitsubishi L300 Hitam.

4. Mitsubishi L300 Hitam.

5. Daihatsu Gran Max Pikap Putih.

6. Honda HR-V Putih yang dipakai melancarkan aksi maling.

Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Sindikat Maling Spesialis Pikap Dipermalukan Polres Bantul

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2022/08/17/sasar-triton-hingga-l300-di-pinggir-jalan-ini-modus-sindikat-pencuri-mobil-di-palembang?page=all