Otomotifnet.com - Data kendaraan nunggak pajak segera dihapus.
Namun bukan kendaraan yang telat pajak 2 tahun, melainkan di atas 5 tahun.
Kebijakan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dan Kepolisian
Tindak lanjut implementasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan bermotor (Ranmor).
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman jelaskan alur penghapusannya.
Penghapusan itu pertama dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kita masih menunggu kebijakan kepolisian, setelah pihak kepolisian menghapus dari sisi resgidentnya, nanti kita akan hapus dari data pajaknya," ungkapnya di kantor Bapenda Provinsi Banten, (17/2/23).
Untuk data prioritas yang dihapuskan, tahap pertama yakni kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 20 tahun.
Kemudian dilanjut dengan kendaraan yang menunggak 10-20 tahun.
Selanjutnya kendaraan yang menunggak 5-10 tahun.
"Harusnya tahun ini sudah mulai dihapus, karena itu undang-undang nomor 22 tahun 2009 harusnya sudah dihapus sejak kemarin," katanya.
Karena peraturan itu belum dilaksanakan, kata dia, sehingga sampai saat ini belum ada kendaraan yang dilakukan penghapusan.
Namun pihaknya memastikan penghapusan itu akan segera dilakukan, sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara untuk data kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Banten, terbagi dua data.
Pertama, berdasarkan data Polda Banten.
Untuk kendaraan yang menunggak di atas 20 tahun berjumlah 34.785 unit.
Sedangkan kendaraan nunggak pajak di atas 10-20 tahun berjumlah 805.551 unit.
Kedua, berdasarkan data Polda Metro Jaya.
Jumlah kendaraan nunggak pajak di atas 20 tahun sekitar 3.749 unit.
Kemudian kendaraan nunggak pajak di atas 10-20 tahun berjumlah 185.927 unit.
"Untuk kendaraan di atas 20 tahun itu menjadi prioritas pertama untuk dilakukan penghapusan," tegasnya.
Baca Juga: Beda, Nunggak Pajak 2 Tahun Data STNK Bukan Diblokir Tapi Dihapus