Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda PKB, BBNKB dan Progresif Mobil dan Motor di Jabar Dihapus, Terakhir April!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 Maret 2020 | 14:50 WIB
Bapenda Jabar mengadakan program Triple Untung, bikin pemotor bahagia.
Bapenda Jabar
Bapenda Jabar mengadakan program Triple Untung, bikin pemotor bahagia.

Otomotifnet.com - Provinsi Jawa Barat membebaskan denda PKB, BBNKB hingga pajak progresif pokok tunggakan STNK kendaraan bermotor.

Pembebasan denda ini melalui program 'Triple Untung' yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mulai 2 Maret - 30 April 2020.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar membenarkan hal tersebut.

"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Lili Iskandar.

(Baca Juga: 54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat)

"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.

Lili menuturkan, program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.

Melalui program ini, warga dapat mengubah identitas kepemilikan pribadi.

Sebab selama momentum tersebut, proses perubahan status kepemilikan kendaraan dibebaskan dari biaya BBN.

"Program ini berlaku bagi semua warga, oleh karena itu kami berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin, kami menunggu kehadiran anda," ucapnya.

Ia juga mengatakan telah menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp 552,805 miliar.

Capaian tersebut berasal dari 637.051 kendaraan yang terdaftar di Samsat Kota Bandung 1 Pajajajaran.

Dari total jumlah kendaraan tersebut, menurutnya, motor masih mendominasi, sekitar 80 persen.

(Baca Juga: Bapenda Jateng Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB, Tunggakan Rp 450 Miliar Jadi Alasan)

Selain itu, berdasarkan data pendapatan hingga akhir Februari 2020, menurutnya, telah terhimpun Rp 72,442 miliar atau 13,10% dari jumlah yang ditargetkan.

"Artinya kalau dirata-ratakan sejak awal tahun 2020, terhimpun Rp 1,1 - Rp 1,2 miliar pajak kendaraan bermotor, per hari.

Meski demikian, capaian ini masih belum memenuhi target harian yaitu, Rp 1,4 - 1,6 miliar," ujar Lili.

Oleh karena itu, dirinya sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.

Terlebih, pajak merupakan sumber utama dari program pembangunanan negara, maka dengan tingginya animo masyarakat membayar pajak, semakin masif pula pembangunan yang akan berlangsung di tanah air.

"Dengan tingginya pendapatan dari sektor pajak, maka pembangunan akan berjalan secara optimal," katanya.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bapenda Jabar Bebaskan Denda Tunggakan PKB dan BBN Melalui Program Triple Untung

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa