Otomotifnet.com - Provinsi Jawa Barat membebaskan denda PKB, BBNKB hingga pajak progresif pokok tunggakan STNK kendaraan bermotor.
Pembebasan denda ini melalui program 'Triple Untung' yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mulai 2 Maret - 30 April 2020.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar membenarkan hal tersebut.
"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Lili Iskandar.
(Baca Juga: 54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat)
"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.
Lili menuturkan, program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.
Melalui program ini, warga dapat mengubah identitas kepemilikan pribadi.
Sebab selama momentum tersebut, proses perubahan status kepemilikan kendaraan dibebaskan dari biaya BBN.
"Program ini berlaku bagi semua warga, oleh karena itu kami berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin, kami menunggu kehadiran anda," ucapnya.
Ia juga mengatakan telah menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp 552,805 miliar.
Capaian tersebut berasal dari 637.051 kendaraan yang terdaftar di Samsat Kota Bandung 1 Pajajajaran.
Dari total jumlah kendaraan tersebut, menurutnya, motor masih mendominasi, sekitar 80 persen.
(Baca Juga: Bapenda Jateng Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB, Tunggakan Rp 450 Miliar Jadi Alasan)
Selain itu, berdasarkan data pendapatan hingga akhir Februari 2020, menurutnya, telah terhimpun Rp 72,442 miliar atau 13,10% dari jumlah yang ditargetkan.
"Artinya kalau dirata-ratakan sejak awal tahun 2020, terhimpun Rp 1,1 - Rp 1,2 miliar pajak kendaraan bermotor, per hari.
Meski demikian, capaian ini masih belum memenuhi target harian yaitu, Rp 1,4 - 1,6 miliar," ujar Lili.
Oleh karena itu, dirinya sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin.
Terlebih, pajak merupakan sumber utama dari program pembangunanan negara, maka dengan tingginya animo masyarakat membayar pajak, semakin masif pula pembangunan yang akan berlangsung di tanah air.
"Dengan tingginya pendapatan dari sektor pajak, maka pembangunan akan berjalan secara optimal," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bapenda Jabar Bebaskan Denda Tunggakan PKB dan BBN Melalui Program Triple Untung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR