Otomotifnet.com - Gas buang pada mobil dihasilkan dari proses pembakaran pada mesin.
Dari kandungan gas buang itulah yang nantinya diukur dalam uji emisi seperti yang akan diterapkan oleh pemerintah Jakarta.
Pada mobil bensin, ambang batas yang diizinkan oleh pemerintah untuk CO 1,5% untuk mobil 2007 ke atas dan 4,5% untuk mobil 2007 ke bawah.
Sementara itu kadar HC mobil 2007 ke atas sebesar 200 ppm dan 1.200 ppm untuk mobil 2007 ke bawah.
Baca Juga: Konsultasi OTOMOTIF : Bagaimana Cara Daftar Uji Emisi Gas Buang?
"Ada anggapan kalau ganti filter udara standar dengan filter udara aftermarket bisa bikin mobil enggak lolos uji emisi," buka Davin, owner bengkel Elika Automotive Performance.
"Padahal untuk hasil uji emisi hal ini sebenarnya enggak begitu berpengaruh banyak," tambah Davin sambil tersenyum.
Filter udara aftermarket memiliki kerapatan saringan udara yang lebih renggang jika dibandingkan bawaan mobil.
Udara yang masuk lebih banyak membuat proses pembakaran menjadi lebih baik.
Baca Juga: Mobil Bekas Bisa Tak Lolos Uji Emisi, Sebelum Tes Coba Cek Komponen Ini
"Mobil pakai filter aftermarket pasti akan tetap lolos uji emisi," sebut pria yang bengkelnya di Bursa Otomotif Sunter (BOS), Sunter, Jakarta Utara.
Menurut Davin, hal yang paling berpengaruh pada hasil hasil uji emisi gas buang adalah tumpukan kerak karbon di ruang bakar mesin sebuah mobil.
Tumpukan kerak karbon ini bisa mempengaruhi proses pembakaran di mesin mobil.
Selain timbulnya gejala ngelitik (knocking) dan menurunnya tenaga, dampak lainnya adalah meningkatnya emisi gas buang yang dihasilkan mesin.