Nunggak Pajak Kendaraan Tapi Untung, Pemutihan Daerah Ini Diperpanjang Lagi

Irsyaad W - Senin, 3 Januari 2022 | 12:15 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Nampaknya para penunggak pajak kendaraan bisa untung hingga tahun 2022.

Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan di perpanjang lagi.

Namun bukan di semua daerah, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Bukan tanpa alasan pihaknya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Cepet Diurus, Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif

Antusiasme masyarakat Sulawesi Tenggara bayar pajak kendaraaan tinggi saat ada program pemutihan ini.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.

"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Oleh karena itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.

Adapun keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.

Selain itu, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Sedangkan masa keringanan pajak atau pemutihan tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.

Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.

"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.

Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.

Baca Juga: Masih Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Bisa Bayar Ke 11 Gerai Samsat di Mall Ini

Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.

"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp 80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.

Sumber: https://sultra.tribunnews.com/2021/12/30/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-sulawesi-tenggara-diperpanjang-hingga-31-januari-2022?page=all