Otomotifnet.com - Bila Anda sekarang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ada baiknya tahu cara hitung dendanya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahun bagi pemilik kendaraan bermotor, mobil maupun motor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, untuk kemudian terkait tarifnya diteruskan ke ketentuan masing-masing Bapenda.
Telat membayar pajak bisa saja terjadi, tidak disengaja maupun disengaja akan tetap dikenai denda.
Padahal, pembayaran pajak PKB sudah lebih mudah karena sudah disediakan pembayaran secara online.
Baca Juga: Inilah Cara Cek Fisik Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah
Jadi bagaimana kalau kita telat membayar PKB, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, dikutip dari Kompas.com.
Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.