Otomotifnet.com - Pemilik mobil di Jakarta tengah dihadapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Intinya, mewajibkan pemilik mobil berumur di atas 3 tahun untuk menguji emisinya.
Apabila tidak lulus uji emisi, maka sanksi disinsentif berupa biaya parkir tertinggi akan menunggu pemilik mobil.
Pada uji emisi, setiap kendaraan diukur kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon (HC).
Baca Juga: Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?
Namun ada satu lagi emisi kendaraan yang penting untuk diketahui yaitu PM, tapi bukan singkatan dari Polisi Militer ya.
Melainkan singkatan dari particulate matter (PM).
Dilansir dari artikel epa.gov, PM adalah campuran polutan padat atau droplet likuid yang bercampur di udara.
Polusi PM bisa dikategorikan rumit karena penyebabnya bisa alamiah, seperti gunung meletus, atau aktivitas manusia.
Polutan PM diklasifikasi dalam dua ukuran: PM10 untuk partikulat berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil, dan PM2,5 untuk partikulat berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil.
Pada konteks mobil, polusi PM bisa dari beberapa sumber, seperti debu kampas rem, debu kopling, ban dan karbon hasil pembakaran dalam mesin.
Dilansir pula dari dieselnet.com, PM juga dihasilkan oleh mesin-mesin mobil diesel yang menghasilkan jelaga atau soot.
Soot atau diesel particulate matter (DPM) terjadi karena bahan bakar tidak tercampur baik dengan udara dan menyebabkan karbon yang berlebih keluar ke exhaust.
Baca Juga: Rekam Jejak Regulasi Emisi Gas Buang, Mestinya Sudah Euro 4 Sejak 2018
Apabila sudah bercampur di alam bebas, PM bisa ikut terhirup masuk ke dalam paru-paru manusia dan mengendap.
Partikulat tersebut bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan iritasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR