Otomotifnet.com - Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, ojek dilarang mengangkut penumpang sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno serta Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Felix Iryantomo, aturan itu membuat dilema.
Angkutan seperti kereta api, bus hingga taksi masih memungkinkan untuk mengangkut penumpang, namun tidak dengan ojek.
Meski secara hukum tidak diakui sebagai angkutan umum, nyatanya, masyarakat memanfaatkannya sebagai salah satu moda transportasi.
Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Dihapus, 80 Persen Penghasilan Pengojek Online Hilang
Adanya kebijakan tersebut menutup kesempatan ojek untuk mengangkut penumpang.
"Karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak antara pengendara dan penumpangnya," ujar Djoko dan Felix dalam keterangan tertulisnya, (2/6/20).
Dengan kondisi tersebut, keduanya menyarankan Pemerintah merancang kembali angkutan alternatif yang dapat menggantikan peran ojek.
Angkutan tersebut harus mampu menyediakan ruang atau jarak antara pengendara dan penumpang.