Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?

Isal,Ignatius Ferdian - Senin, 25 Januari 2021 | 17:20 WIB

Alat uji emisi di Auto2000 (Isal,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sehubungan dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, motor dan mobil yang masuk ke wilayah DKI Jakarta diwajibkan lolos uji emisi.

Jadi buat mobil atau motor yang usianya di atas 3 tahun dan tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan dapat ditilang oleh polisi.

Terkait dengan uji emisi khususnya motor, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (C0) jadi kandungan yang akan dilihat.

Lantas dari mana sih asal HC dan CO yang menjadi parameter pengujian emisi gas buang motor?

Baca Juga: Bengkel Resmi Honda Layani Uji Emisi Gas Buang, Rincian Biaya Segini

"HC dan CO merupakan emisi gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran yang berasal dalam mesin," buka Anggi Rizky, kepala mekanik Wahana Ciputat .

Lantas dari mana asalnya karbon monoksida (CO) pada emisi gas buang motor?

"Munculnya CO itu dikarenakan adanya pembakaran yang tidak sempurna dari senyawa karbon," kata Victor Assani, 2 Wheels Service Manager PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

"Secara teori, tinggi kandungan CO dalam emisi gas buang motor salah satunya disebabkan oleh kurangnya kandungan Okisgen (O2) di dalam ruang bakar," tambahnya.

Baca Juga: Motor Sudah Lakukan Uji Emisi Dan Keluar Hasilnya, Berlaku Berapa Lama?

Ilustrasi hasil uji emisi gas buang mesin mobil diesel

Hal senada juga dikatakan Pakar Motor Bakar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Munculnya CO dan HC yang tinggi disebabkan oleh tidak sempurnanya reaksi oksidasi yang ada di ruang bakar," jelas Dr. Eng.Ir. Iman K. Reksowardojo M.Eng.

"Penyebabnya bisa dari kurangnya kandungan oksigen di ruang bakar atau kondisi busi yang sudah lemah dan masih banyak penyebab lainnya " tambahnya saat dihubungi tim redaksi melalui pesan singkat.

Melalui diktat kuliahnya, Iman K. Reksowardojo juga beberkan penyebab tingginya hidrokarbon (HC) dalam emisi gas buang.

Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK

"Tingginya senyawa hidrokarbon (HC) juga bisa disebabkan oleh terjadi miss firing pada proses pembakaran," jelas Iman K. Reksowardojo.

"Selain itu, oli yang tersisa pada ruang bakar dapat mengikat bahan bakar dan keduanya ikut terbakar ketika proses pembakaran, hal itu yang membuat senyawa HC tinggi dalam emisi gas buang motor," tambahnya.

Salah satu penyebabnya masukan oli mesin ke ruang bakar adalah lemahnya kondisi ring piston.

Ring piston yang lemah membuat kinerjanya menyapu oli pada dinding liner jadi kurang maksimal.

Baca Juga: Aturan Uji Emisi di Jakarta Siap Diberlakukan, Cek di Bengkel Ini, Biaya Rp 200 Ribuan

Farhan
Proses uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Efeknya ada oli mesin yang tertinggal di ruang bakar dan ikut terbakar.

Ternyata senyawa HC dan CO yang berada dalam emisi gas buang motor juga berbahaya buat manusia.

"Karbon Monoksida atau CO merupakan emisi gas buang yang tidak berbau dan berwarna namun beracun," jelas Iman K. Reksowardojo.

"Manusia yang menghirup CO dengan kadar 0,3 % selama setengah jam saja bisa berisiko kematian," tambahnya dalam diktat kuliahnya.

Baca Juga: Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Sanksi, Komunitas Motor dan Mobil Berkomentar

Serupa dengan CO, kadar HC yang berasal dari emisi gas buang motor juga sama bahayanya.

"Hidrokarbon atau HC dapat mengiritasi tenggorokan dan hal ini dapat membuat virus lebih cepat masuk, misalnya infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), batuk dan gangguan pernapasan lainnya," tutupnya.